Menurutnya, pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP merupakan delik aduan.
Selain itu, pasal itu ditujukan bukan bagi mereka yang memberikan kritik, melainkan bagi mereka yang menyerang harkat dan martabat presiden.
Dia mencontohkan tak masalah jika dirinya dikritik tak becus mengemban tugas sebagai Menkumham.
Namun, dirinya tak akan diam jika diserang harkat dan martabatnya.
"Kalau saya dikritik, MenkumHAM tak becus, lapas, imigrasi, that's fine with me."
"Tetapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya."
"Misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya enggak bisa itu."
"Anak PKI-lah, tunjukan pada saya kalau saya anak PKI, kalau enggak bisa, gua jorokin lu," tuturnya.
Dia menegaskan pasal ini tak hanya ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat presiden saat ini, namun juga presiden di masa yang akan datang.
"Kita tahu lah, presiden kita sering dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja."
"Beliau mengatakan kepada saya tidak ada masalah dengan pasal itu."