Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menkumham Yasonna Laoly Sebut Pasal Penghinaan Presiden Lumrah dan Ada di Banyak Negara: Kita Menjadi Sangat Liberal Kalau Membiarkan, Itu Bukan Kebebasan, Itu Anarki!

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 10 Juni 2021 | 07:13
Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM

Menurutnya, pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP merupakan delik aduan.

Selain itu, pasal itu ditujukan bukan bagi mereka yang memberikan kritik, melainkan bagi mereka yang menyerang harkat dan martabat presiden.

Dia mencontohkan tak masalah jika dirinya dikritik tak becus mengemban tugas sebagai Menkumham.

Namun, dirinya tak akan diam jika diserang harkat dan martabatnya.

"Kalau saya dikritik, MenkumHAM tak becus, lapas, imigrasi, that's fine with me."

"Tetapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya."

Baca Juga: Tak Diberitahu Pihak TV Jika Perannya Sebagai Zahra Diganti, Lea Ciarachel Ungkap Kekecewaan: Kayak Udah Selesai

"Misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya enggak bisa itu."

"Anak PKI-lah, tunjukan pada saya kalau saya anak PKI, kalau enggak bisa, gua jorokin lu," tuturnya.

Dia menegaskan pasal ini tak hanya ditujukan untuk melindungi harkat dan martabat presiden saat ini, namun juga presiden di masa yang akan datang.

"Kita tahu lah, presiden kita sering dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja."

"Beliau mengatakan kepada saya tidak ada masalah dengan pasal itu."

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 18

Latest

Popular

Tag Popular

x