Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menkumham Yasonna Laoly Sebut Pasal Penghinaan Presiden Lumrah dan Ada di Banyak Negara: Kita Menjadi Sangat Liberal Kalau Membiarkan, Itu Bukan Kebebasan, Itu Anarki!

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 10 Juni 2021 | 07:13
Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM

"Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan?"

Baca Juga: Cuma Pamerkan Satu Foto Anak Istrinya, Arya Saloka Tak Sudi Ekspos Keluarganya Meski Pamornya Sedang di Atas Angin, Akui Ingin Sembunyikan Aslinya Selama Ini

"Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban," paparnya.

Sebelumnya, draf rancangan Undang-undang KUHP dibuka kepada publik.

Dalam draf itu, diatur pula pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews, hal itu termaktub pada Bab II yang mengatur Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wakil presiden.

Ancaman pidana lima tahun menanti bagi yang melanggar pasal ini.

(*)

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 18

Latest

Popular

Tag Popular

x