"Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan?"
"Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban," paparnya.
Sebelumnya, draf rancangan Undang-undang KUHP dibuka kepada publik.
Dalam draf itu, diatur pula pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan draf RUU KUHP yang didapatkan Tribunnews, hal itu termaktub pada Bab II yang mengatur Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Awalnya diatur pasal yang akan dikenakan kepada orang yang menyerang diri presiden maupun wakil presiden.
Ancaman pidana lima tahun menanti bagi yang melanggar pasal ini.
(*)