Gridhot.ID - Masyarakat kini sedang dihebohkan dengan RKUHP terkait pasal penghinaan Presiden.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pasal tersebut nantinya bisa digunakan untuk mempidanakan mereka yang secara nyata menyerang Presiden atau Wakil Presiden.
Kini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, pasal penghinaan presiden di RKUHP bertujuan agar masyarakat tak menjadi liberal.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, menurut Yasonna, pasal semacam itu sudah lumrah diterapkan di beberapa negara, seperti Thailand dan Jepang.
"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau membiarkan (penghinaan terhadap presiden)."
"Tadi dikatakan, kalau di Thailand malah lebih parah, jangan coba-coba menghina raja, itu urusannya berat."
"Bahkan di Jepang atau di beberapa negara (pasal) itu hal yang lumrah."
"Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," ujar Yasonna, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).
Yasonna juga menegaskan, pasal ini berbeda dari yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK diketahui pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).