Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bakal Dapat Tunjangan Operasi Sampai Penghargaan Mentereng, Pasukan Komcad Nyatanya Tak Bisa Sembarangan Bersikap, Sanksi Militer Kejam Ini Bakal Menjerat Siapa Saja yang Langgar Aturan

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 11 Juni 2021 | 14:13
Ilustrasi pasukan TNI
Dok. Penerangan Kodam XIV Hasanuddin

Ilustrasi pasukan TNI

Melansir dari laman kemenhan.go.id, dijelaskan bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota komcad sebagaimana prajurit TNI.

Sanksi militer

Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad. Termasuk, sanksi itu berupa diberlakukannya hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dituding Cuma Kawin Kontrak Lantaran Sudah Tak Tinggal Seatap dengan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Tolong Jangan Ada Lagi Omongan...

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun. Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.

(*)

Source :Kompas.com Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x