GridHot.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pun telah merespons terbitnya PP ini dan akan mengawali langkah dengan melakukan sosialisasi pembentukan komponen cadangan (komcad) pada akhir bulan ini.
Setelah itu, Kemenhan akan langsung membuka proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan peserta komponen cadangan.
Adapun PP tersebut mengatur soal pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung, serta bela negara.
Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi, guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama TNI yang sedang melaksanakan tugas pertahanan negara.
Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
Para anggota komponen cadangan dibagi dalam 3 komponen cadangan, yakni komponen cadangan matra darat, laut, dan udara.
Pembentukan komponen cadangan dilakukan melalui proses seleksi.
Nantinya Kementerian akan membuka seleksi pendaftaran bagi masyarakat.