Mereka yang lolos seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar militer.
"Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran Selama 3 (tiga) bulan," begitu bunyi pasal 54 ayat 1 PP tersebut, dikutip Tribunnews, Kamis (21/1/2021).
Pelatihan dasar kemiliteran nantinya akan dilaksanakan pada lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, dan/atau kesatuan Tentara Nasional Indonesia.
Selama pelatihan berlangsung, calon komponen cadangan nantinya akan mendapatkan sejumlah fasilitas, di antaranya uang saku, perlengkapan lapangan, perawatan kesehatan serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Mereka juga akan mendapatkan perlengkapan militer.
Nantinya para anggota Komcad akan mendapatkan pangkat dengan mengacu pada penggolongan pangkat di Tentara Nasional Indonesia.
"Pangkat Komponen Cadangan hanya digunakan pada masa aktif Komponen Cadangan," bunyi pasal 58 ayat 3.
PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.
PP ditetapkan Presiden pada 12 Januari 2021, dan diundangkan pada hari yang sama.
Pendidikan Militer Satu Semester untuk Mahasiswa