Baca Juga: Kuota Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Jawa Tengah Tahun 2021, Ada 11.648 Lowongan, Lihat Rinciannya
Tahapan seleksi CPNS 2021
Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan g. pengangkatan menjadi PNS.
Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi:
a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS; b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; danc. prasarana dan sarana bagi pelamar.
Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan:
a. penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi; b. penentuan Jabatan kebutuhan khusus; c. pengelompokan Jabatan; dan d. penyusunan pedoman SKB tambahan.
Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN.