Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Resmi Umumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Pelamar Dipastikan Gugur Jika Lakukan Ini Saat Mendaftar, Simak Link Berikut

Candra Mega Sari - Selasa, 15 Juni 2021 | 14:13
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Laman sscasn.bkn.go.id

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Gridhot.ID -Aturan pendaftaran CPNS 2021 resmi dirilis seiring terbitnya Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Mengutip Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 pada Senin (14/6/2021).

Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021.

Baca Juga: Update Formasi CPNS Kejaksaan RI Lulusan SMA SMK D3 S1 S2, Ada 1.000 Lowongan Jaksa untuk Sarjana Hukum, Cek Dokumen Persyaratannya

Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN.

Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

Baca Juga: Daftar Instansi yang Sudah Rilis Rincian Formasi CPNS 2021, Mulai dari BNN Hingga Kemenlu, Ada Lowongan untuk Penempatan Luar Negeri

a. PNS; ataub. PPPK

Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan.Bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan?

Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; ataub. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda

Baca Juga: Kuota Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Jawa Tengah Tahun 2021, Ada 11.648 Lowongan, Lihat Rinciannya

Tahapan seleksi CPNS 2021

Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. perencanaan; b. pengumuman lowongan; c. pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan g. pengangkatan menjadi PNS.

Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.

Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.

Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi:

a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS; b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; danc. prasarana dan sarana bagi pelamar.

Baca Juga: Ada Fitur Pengenal Wajah di Tes CPNS 2021, Seperti Ini Pose Foto untuk SKD Agar Peserta Tak Gagal Terdeteksi Face Recognition, Jangan Sampai Salah!

Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan:

a. penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi; b. penentuan Jabatan kebutuhan khusus; c. pengelompokan Jabatan; dan d. penyusunan pedoman SKB tambahan.

Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN.

Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021).

Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Baca Juga: Penting Diketahui, Ini Perbedaan Alur Seleksi CPNS dan PPPK Guru 2021, Pelamar Pengajar yang Gagal Lolos Bisa Isi Formasi Kosong

Adapun ketiga aturan baru tersebut dapat diunduh melalui laman berikut:

1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS: https://jdih.menpan.go.id/puu-1224-Peraturan%20Menpan.html

2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021: https://jdih.menpan.go.id/puu-1225-Peraturan%20Menpan.html

3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional: https://jdih.menpan.go.id/puu-1226-Peraturan%20Menpan.html

Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait tiga peraturan tersebut.

Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x