Adapun Pasal 23 ayat (1) menhelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.
Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi:
a. prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS;
b. sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan
c. prasarana dan sarana bagi pelamar.
Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan:
a. penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi;
b. penentuan Jabatan kebutuhan khusus;
c. pengelompokan Jabatan; dan
d. penyusunan pedoman SKB tambahan.
Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar