GridHot.ID - Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal memang menakutkan.
Pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) mengisahkan hal itu.
Melansir Kompas.com, S mengaku menjadi korban 27 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Akibatnya, dalam kurun waktu dua bulan utangnya membengkak dari Rp 900.000 menjadi Rp 75 juta.
Dari pengakuan S, dirinya nekat meminjam pinjol karena membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.
Lalu, saat itu dirinya melihat iklan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan tenor lama.
Setelah pengajuan pinjaman dikirim ke aplikasi tersebut, ternyata tenor pinjaman hanya satu minggu.
"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan di iklan," ungkap dia, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut, melansir Kompas TV, S pun mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.
"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S.