Terpisah, Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono mengimbau PNS, ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali lebih berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait dengan pinjaman.
Hal ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa yang dialami oleh salah satu pegawai di Pemkab Boyolali tersebut tidak terulang.
"Karena beberapa sudah pernah kami fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita," sambung dia.
Ia mengatakan sampai saat ini belum ada pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.
"Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada," tandas Insan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar