GridHot.ID - Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal memang menakutkan.
Pegawai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) mengisahkan hal itu.
Melansir Kompas.com, S mengaku menjadi korban 27 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Akibatnya, dalam kurun waktu dua bulan utangnya membengkak dari Rp 900.000 menjadi Rp 75 juta.
Dari pengakuan S, dirinya nekat meminjam pinjol karena membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.
Lalu, saat itu dirinya melihat iklan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan tenor lama.
Setelah pengajuan pinjaman dikirim ke aplikasi tersebut, ternyata tenor pinjaman hanya satu minggu.
"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan di iklan," ungkap dia, Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut, melansir Kompas TV, S pun mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.
"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S.
Ia mengatakan, teman-temannya ikut diteror dari pinjol ilegal tersebut karena kontaknya ikut tercantum dalam nomor telepon yang dia gunakan saat meminjam uang di pinjol tersebut.
"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," ungkapnya.
Disinggung ada keinginan melaporkan kasus yang dialami ke pihak berwajib, S mengaku memilih menyelesaikan dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.
"Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya malah bagaimana kita bisa menghindari saja," ungkapnya.
Pasca-kejadian itu, S mengimbau masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal. Selain bunganya tidak masuk akal, cara penagihan yang dilakukan tidak secara manusiawi.
"Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono mengimbau PNS, ASN atau pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali lebih berhati-hati dalam menentukan keputusan terkait dengan pinjaman.
Hal ini sebagai langkah antisipasi agar peristiwa yang dialami oleh salah satu pegawai di Pemkab Boyolali tersebut tidak terulang.
"Karena beberapa sudah pernah kami fasilitasi penyelesaian terkait dengan persoalan pinjaman yang terjadi di lingkungan kita," sambung dia.
Ia mengatakan sampai saat ini belum ada pengaduan resmi dari PNS terkait pinjaman online ilegal.
"Tapi merebaknya WA yang menyebutkan si A, B, C memiliki pinjaman dan kemudian beberapa orang menceritakan menjadi isu yang harus ditangani bersama, iya (ada). Kalau aduan resmi sampai sekarang tidak ada," tandas Insan.
(*)