Gridhot.ID - Baru-baru ini Jenderal Andika Perkasa sedang ramai menjadi sorotan.
Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa dikabarkan belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Surya.co.id, dketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban Penyelenggara Negara berdasarkan undang-undang.
Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.
Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra TNI terikat aturan ini.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebelumnya pihak yang mewakili Jenderal Andika Perkasa sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Belum Setor LHKPN, Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sempat Konsultasi Dengan KPK'
Source | : | Surya.co.id,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar