Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

KSAD Kirim Utusan ke KPK, Laporan Harta Kekayaannya Jadi Tanda Tanya, Andika Perkasa: Sudah Konsultasi

Nicolaus - Minggu, 20 Juni 2021 | 17:00
KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers
Tribunnews/Irwan Rismawan

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Dilansir dari Grid.ID, gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa bernominal puluhan juta.

KSAD Andika Perkasa mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.

Besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Singgung Soal Permintaan Maaf, Unggahan Bani Mulia 5 Hari Sebelum Digugat Cerai Lulu Tobing Seolah Jadi Pertanda: Dulu Rasanya...

Melansir dari laman Kompas.com, sebagai seorang TNI AD berpangkat jenderal (Perwira Tinggi alias Pati), Laksamana, Marsekal (Bintang 4) mendapat gaji pokok senilai Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Hal tersebut berdasarkan pada gaji pokok TNI golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain mendapatkan gaji pokok tersebut, KSAD Andika Perkasa mendapat tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya.

Untuk tunjangan dengan kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU sebesar Rp. 37.810.500,-

Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa senilai Rp 43 hingga Rp 43,7 juta.

(*)

Source :Surya.co.id tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x