Selain mendapatkan gaji pokok tersebut, KSAD Andika Perkasa mendapat tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya.
Untuk tunjangan dengan kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU sebesar Rp. 37.810.500,-
Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa senilai Rp 43 hingga Rp 43,7 juta.
(*)
Source | : | Surya.co.id,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar