Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak Jenderal Andika Perkasa mengenai LHKPN.
Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika memiliki akun e-lhkpn.
Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online.
"Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.
Diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KASAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan.
Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para PN yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ipi, Kamis (17/6/2021).
Source | : | Surya.co.id,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar