Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

KSAD Kirim Utusan ke KPK, Laporan Harta Kekayaannya Jadi Tanda Tanya, Andika Perkasa: Sudah Konsultasi

Nicolaus - Minggu, 20 Juni 2021 | 17:00
KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers
Tribunnews/Irwan Rismawan

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Gridhot.ID -Baru-baru ini Jenderal Andika Perkasa sedang ramai menjadi sorotan.

Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa dikabarkan belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Surya.co.id, dketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban Penyelenggara Negara berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Sampai Jadi Tontonan Warga, Nia Ramadhani Histeris Nangis Sejadi-jadinya Saat Tau Nyawa Mikhayla Terancam, Sang Putri Nyaris Jadi Korban Tabrakan

Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra TNI terikat aturan ini.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, sebelumnya pihak yang mewakili Jenderal Andika Perkasa sempat berkonsultasi dengan KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Punya Keunikan Tersembunyi, Lokasi Wisata Pantai Jogan Tawarkan Pesona Air Terjun di Bibir Pantai, Simak Keindahannya

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Belum Setor LHKPN, Perwakilan KSAD Jenderal Andika Perkasa Sempat Konsultasi Dengan KPK'

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak Jenderal Andika Perkasa mengenai LHKPN.

Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika memiliki akun e-lhkpn.

Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online.

Baca Juga: Rumah Mewahnya Seluas 2.200 Meter Persegi, Penampakan Lemari Sarwendah Bikin Crazy Rich Malang Sampai Tak Berhenti Melongo: Wuaw! Ya Tuhan!

"Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.

Diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KASAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: Dibongkar Sahabat, Hal Inilah yang Buat Rizky Billar Jatuh Cinta Setengah Mati pada Lesti Kejora: Dede Ini Calon Masa Depan

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan.

Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para PN yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ipi, Kamis (17/6/2021).

Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi.

"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," jelas Ipi.

Baca Juga: Ditelepon Pelakor, Ibu Persit Langsung Laporkan Suaminya ke Polisi Militer, Sang Selingkuhan: Brutal Betul Dia

Dilansir dari Grid.ID, gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa bernominal puluhan juta.

KSAD Andika Perkasa mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.

Besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa ditentukan oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Singgung Soal Permintaan Maaf, Unggahan Bani Mulia 5 Hari Sebelum Digugat Cerai Lulu Tobing Seolah Jadi Pertanda: Dulu Rasanya...

Melansir dari laman Kompas.com, sebagai seorang TNI AD berpangkat jenderal (Perwira Tinggi alias Pati), Laksamana, Marsekal (Bintang 4) mendapat gaji pokok senilai Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Hal tersebut berdasarkan pada gaji pokok TNI golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain mendapatkan gaji pokok tersebut, KSAD Andika Perkasa mendapat tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya.

Untuk tunjangan dengan kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU sebesar Rp. 37.810.500,-

Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa senilai Rp 43 hingga Rp 43,7 juta.

(*)

Source :Surya.co.id tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x