Profil dan Biodata Senat Soll
Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senat Soll diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.
Senat saat itu tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
Senat dalam hal ini melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat. Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.
Pada Agustus 2020, Senat diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski.
Kala itu, kepolisian menerbitkan status DPO terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga kini belum tertangkap.
Menurut Kapolda Papua saat itu, Inspektur Jenderal (sekarang Komisaris Jenderal) Paulus Waterpauw, ada dugaan mantan anggota TNI tersebut membunuh korban karena frustrasi terhadap pemecatannya.
"Saya telah memerintahkan Dir Reskrimum, Dansat Brimob dan Wadir Intelkam Polda Papua untuk melalukan backup penanganan kasus agar segera terungkap dan pelakunya dapat kita amankan," kata Paulus pada 25 Agustus 2020 lalu.
Dalam kronologis yang dipaparkan kepolisian, Henry bersama rekannya yang juga pegawai KPU Yahukimo, Kenan Mohi (38) berjalan bersama.