Dipicu persoalan tersebut, kemudaian pelaku dan istrinya berinisial BS terlibat cekcok mulut. Lantaran frustasi, pelaku lantas menganiaya korban dan membakarnya hidup-hidup.
"Awalnya mereka bertengkar karena permasalahan ekonomi, banyak utang di luar hingga kepepet ekonomi sehingga pelaku Bripka IPS frustasi dan diduga melakukan penganiayaan dengan membakar sekujur tubuh BS (istrinya)," ujar Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, Kamis (24/6/2021).
Dikutip dari Tribun Papua, sebelum melakukan aksinya, pelaku pernah mengajukan pinjaman ke bank. Namun niat pelaku memijam uang tidak disetujui oleh pimpinan.
"Sebab pastinya IPS pernah mengajukan pinjaman di bank, namun saya tidak kasih izin," ujar Setiawan, Kamis (24/6/2021).
"Pinjamannya terlalu tinggi, dan saya sudah larang, takutnya nanti dia terlilit utang," lanjutnya.
Kini IPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sorong Kota.
“Tersangka sudah berada didalam tahanan, kami masih kembangkan kasus ini,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan dan sanksi kode etik Polri.
"Dia dijerat pasal penganiayaan, termasuk sanksi kode etik Polri. Terancam dipecat," kata Setiawan.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar