Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tidak Mau Vaksin? Pemerintah Indonesia Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Menolak, Ini Ancamannya

Dewi Lusmawati - Sabtu, 03 Juli 2021 | 10:53
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Kompas.com Fotografer Garry Lotulung

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, pemerintah Indonesia menetapkan, masyarakat yang masuk dalam sasaran penerima vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak mengikuti vaksin.

Baca Juga: Nino Desak Elsa Buktikan Fitnah Ricky, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 3 Juli 2021

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat dikenai sanksi administratif," bunyi ayat 4 pasal13A Perpres Nomor 14 tahun 2021, dikutip KompasTV, Jumat (2/7/2021).

Dilansir dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Potong Dagu, Penampilan Baru Roy Kiyoshi Dikomentari Melaney Ricardo, Seperti Apa?

Adapun sanksi administratif yang akan didapatkan, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.

Dalam aturan tersebut sanksi dapat dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Tidak hanya sanksi administratif, sasaran vaksin yang tidak mengikuti akan dikenakan sanksi berupa pidana atau kurungan penjara selama 6 hingga 1 tahun.

Hal ini berdasar pada aturan di Perpres No 14 tahun 2021 pasal 13B yang berbunyi:

Baca Juga: Al Bertemu Sodikin, Jejak Kejahatan Elsa Semakin Jelas, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 3 Juli 2021

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular."

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x