Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tidak Mau Vaksin? Pemerintah Indonesia Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Menolak, Ini Ancamannya

Dewi Lusmawati - Sabtu, 03 Juli 2021 | 10:53
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Kompas.com Fotografer Garry Lotulung

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.

Sementara dalam UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 14 dan 15 sanksi tersebut dapat dikenakan mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara. Selain itu ditetapkan denda mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta rupiah.

Penting diketahui, Pemerintah Indonesia menargetkan lebih dari 181 juta warga sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19. Adapun sasaran penerima vaksin, yaitu seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam pendataan penerima vaksin, khususnya yang tidak memiliki alasan medis untuk tidak menerima vaksin.(*)

Source :Kompas.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x