Dua tersangka lainnya adalah Muhammad Nazier Lep atau Lillie, dan Muhammad Farik Amin atau Zubair.
Daftar alias ketiga orang itu disebutkan di bawah nama ketiganya.
Lembar dakwaan April 2019 itu membeberkan dalam rincian mengerikan rencana ketiganya sebagai 'pemikir, rekan konspirator dan peserta' dari serangan Bali dan Jakarta, dan serangkaian rencana serangan lain melawan AS dan kepentingannya, termasuk ide menyerang pejabata AS dan menenggelamkan kapal perang AS di Singapura.
Ketiganya diklasifikasikan sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa".
Dakwaan kepada ketiganya antara lain "pelanggaran yang dapat diadili oleh komisi militer, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang, percobaan pembunuhan yang melanggar hukum perang dan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang obyek sipil serta perusakan harta benda yang melanggar hukum perang".
Hambali juga diberi pengacara oleh militer, salah satu poin prinsip adalah menyatakan Hambali disiksa dalam hukumannya.
Tambahan lagi, lembar dakwaan menyatakan bahwa "Dari sekitar Agustus 1996 sampai sekitar Agustus 2003, di beberapa lokasi sekitar Afghanistan, Asia Tenggara dan tempat lain, ketiganya diketahui berkonspirasi dan setuju dengan Osama bin Laden, Khalid Shaikh Mohammad, Abu Ba'asyir, Abdullah Sungkar dan lainnya, diketahui dan tidak diketahui".
Militan Pakistan Khalid Shaikh Muhammad dituduh merencanakan serangan 11 September di AS, ia juga ditahan di penjara Teluk Guantanamo terkait dakwaan terorisme.
Dengan perayaan 20 tahun serangan 11 September kian dekat, sidang Khalid Shaikh Muhammad juga semakin dekat.