Tahun 2003 kelompok itu melanjutkan lagi serangan pengeboman di hotel JW Marriott di Jakarta.
Dakwaan menyebut Hambali sebagai "Encep Nurjaman, atau Riduan Isomuddin, alias Hambali".
Dua tersangka lainnya adalah Muhammad Nazier Lep atau Lillie, dan Muhammad Farik Amin atau Zubair.
Daftar alias ketiga orang itu disebutkan di bawah nama ketiganya.
Lembar dakwaan April 2019 itu membeberkan dalam rincian mengerikan rencana ketiganya sebagai 'pemikir, rekan konspirator dan peserta' dari serangan Bali dan Jakarta, dan serangkaian rencana serangan lain melawan AS dan kepentingannya, termasuk ide menyerang pejabata AS dan menenggelamkan kapal perang AS di Singapura.
Ketiganya diklasifikasikan sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa".
Dakwaan kepada ketiganya antara lain "pelanggaran yang dapat diadili oleh komisi militer, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang, percobaan pembunuhan yang melanggar hukum perang dan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang obyek sipil serta perusakan harta benda yang melanggar hukum perang".
Hambali juga diberi pengacara oleh militer, salah satu poin prinsip adalah menyatakan Hambali disiksa dalam hukumannya.
Komentar