Ratrina menyebut tidak ada toko yang mengajukan pemutusan kontrak sewa retail walaupun hampir semua toko di SGM tutup.
"Kami telah mengalami hal serupa selama setahun ini, jadi karena alasan PPKM sehingga putus kontrak tidak akan terjadi," ujarnya.
Menurut aturan PPKM yang disepakati oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, manajemen mall yang nakal dan melanggar atruan PPKM dikenai sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Suasana mal yang sepi juga didapati di beberapa kota lain, salah satunya Semarang seperti dilihat dari beberapa foto ini.
Sayang, dari berhentinya pengoperasian mal ini menyebabkan selain membebani biaya manajemen mal, terpaksa ada karyawan toko yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu seperti disampaikan Ellen Hidayat, yang ia sebut tidak terhindarkan.
"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata dia.