GridHot.ID - Kasus Teddy Pardiyana dan Rizky Febian masih terus bergulir hingga kini.
Teddy Pardiyana menjadi sorotan setelah terlibat konflik dengan Rizky Febian.
Bahkan, Rizky Febian pun sudah habis kesabaran dan melaporkan ayah tirinya itu ke polisi.
Rizky Febian menuding Teddy Pardiyana menggelapkan aset.
Belasan saksi sudah diperiksa Polisi terkait laporan yang dilayangkan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana atas dugaan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengonfirmasi sudah ada 12 orang yang diperiksa termasuk anak kandung komedian Sule itu.
"Sudah 12 saksi, ya termasuk terlapor Rizky Febian," ujar CH Patoppoi dikutip oleh kompastv.com dari Tribunjabar.id, Senin (7/6/2021).
Konflik Rizky dan Teddy memang sempat memanas beberapa waktu lalu.
Teddy diduga tak kunjung menepati janji mengembalikan aset Lina Jubaedah yang menjadi hak Rizky Febian dan Putri Delina.
Meski sudah pemeriksaan saksi, hingga saat ini polisi belum menentukan tersangka. Pihak Polda Jabar juga belum melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Belum (gelar perkara). Masih koordinasi untuk periksa pihak bank," kata CH Patoppoi.
Kini, kabar Teddy seolah hilang bak ditelan bumi.
Kabar terbaru, Teddy disebut sudah angkat kaki dari kediaman almarhum istrinya yakni Lina Jubaedah.
Diketahui, Teddy kini tinggal di bekas pemancingan pasca keluar dari rumah Lina.
Kondisi serta kabar Teddy ini pun diungkapkan oleh Ketua RT setempat, Opik Erlangga kepada awak media.
Dilansir GridPop.ID dari Gridhot.ID, menurut Opik, Teddy membeli bekas pemancingan yang sudah ada bangunannya.
"Tinggal di sini, tapi belum asli penduduk sini.
Kan belum ada surat pindahnya dari tempat asalnya ke sini, otomatis kan belum masuk warga sini, tapi laporannya udah ke sini."
"Kan beli kolam, kolam itu kan ada bangunannya. Jadi ditambah sedikit-sedikit bangunannya," ucap Opik.
Sementara dikutip dari laman banjarmasinpost.co.id, Kabar kepindahan Teddy dari rumah yang menyimpan memori dengan mending Lina Jubaedah juga sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ali Nurdin.
(*)