"Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan.
#KolaborasiMedanBerkah#MedanBerkah," pungkasnya.
Melansir dari laman TribunMedan, berdasarkan rilis Humas Pemko Medan, mall tersebut tak membayar retribusi PBB hingga mencapai Rp 175 miliar.
Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah Pemko Medan, Suherman, Centre Point tak membayar PBB lebih dari 10 tahun.
Oleh karena itu, nilai tunggakan dan denda mencapai Rp 56.154.668.479.
Mall yang beroperasi sejak 18 Juli 2013 itu juga berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia dan belum ada titik antar pemilik bangunan Centre Point dan PT KAI.
Bobby lantar meminta dukungan KPK dan Kejasaan Negara dalam memungut pajak mall besar di Kota Medan itu.
"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentu perlu dukungan dari semua pihak. Seperti hari ini terlaksana berkat bantuan Kejari Medan, sehingga kami juga dapat apa yang seharusnya milik Pemkot Medan," ungkap Bobby Nasution.
(*)