Gridhot.ID - Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur.
MengutipKompas.com, suap tersebut terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP pada 2020.
Suap itu diterima Edhy dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi dan Siswadhi Pranoto Loe.
Namun, Edhy tetap bersikukuh mengaku tidak bersalah setelah didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar.
Edhy merasa tuntutan hukuman 5 tahun penjara dari jaksa KPK yang diberikan kepadanya sangat berat.
Ia berdalih soal usianya yang sudah menginjak 49 tahun dan memiliki3 orang anak yang masih butuh pengasuhan.
"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.
Diketahui, jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.