Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Punya Istri Sholeha dan 3 Anak yang Butuh Sosok Ayah

Candra Mega Sari - Minggu, 11 Juli 2021 | 12:42
Terdakwa kasus suap izin ekspor benur, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021)
Tribunnews/Irwan Rismawan

Terdakwa kasus suap izin ekspor benur, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021)

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar 77.000 dolar AS subsidair 2 tahun penjara.

"Sangat berat," ucap Edhy.

Apalagi menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," kata Edhy.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai tuntutan hukum kepada Edhy sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah.

"Benar-benar telah menghina rasa keadilan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Ngaku Tak Betah Mendekam di Rutan KPK, Edhy Prabowo Kini Dituntut 5 Tahun Bui Serta Bayar Uang Pengganti Rp 9,6 Miliar: Saya Merasa Tidak Salah...

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017.

Padahal menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara.

Ia menimbang banyaknyauang yang diduga dikorupsi Edhy. Terlebih, kasus itu dilakukan saat pandemi Covid-19.

"Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal," kata Kurnia.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x