"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia dimana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ucap Edhy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang sholeha dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.
Diketahui, jaksa KPK menuntut Edhy dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9.648.447.219 dan sebesar 77.000 dolar AS subsidair 2 tahun penjara.
"Sangat berat," ucap Edhy.
Apalagi menurutnya, tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar