"Iya, merasa bersalah pasti merasa bersalah. Kam buktinya Ardi juga kan datang (menyerahkan diri). Mereka merasa bersalah," ucap Panjiyoga.
Diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani dan sopirnya berinisial ZN ditangkap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat pukul 20.00 WIB setelah Nia Ramadhani menghubunginya.
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan bong atau alat isap.
Dalam pemeriksaan, Nia Ramadhani mengakui bahwa sabu hasil penyitaan merupakan miliknya dan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku kerap menghisap sabu secara bersama-sama dalam rentang waktu lima bulan terakhir.
Dari hasil tes urine, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan positif mengonsumsi sabu.(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar