Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ia menyebutkan UU itu hanya salah satu yang bisa dipakai untuk menjerat Lois.
"Salah satunya (Dijerat UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ahmad menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal lain yang dilanggar oleh dr Lois.
Hingga saat ini, Lois masih dalam status terperiksa.
Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib dr Lois.
"Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," jelasnya.
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan nasib dr Lois Owien.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak terkait status dr Lois Owien.Termasuk, pasal yang bakal disangkakan.
"Dilimpahkan perlu digelar dulu, gelar saja belum," cetus Argo kepada wartawan, Senin (12/7/2021).