Argo mengatakan, Lois baru ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya pun baru dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada hari ini.
Polri, kata Argo, membutuhkan waktu untuk melakukan gelar perkara terlebih dahulu, baru nanti diputuskan.
Sementara, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
Namun, Lois lebih dahulu ditangkap, usai pernyataannya tentang Covid-19 viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.
Polda Metro Jaya langsung melimpahkan penanganan perkara dr Lois Owen kepada Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Bareskrim Polri memutuskan mengambil alih perkara tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Kemarin minggu diamankan Polda Metro dan dilimpahkan ke Mabes Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal dugaan pasal yang dilanggar oleh dr Lois.