"Ini pengakuannya (sudah berjalan) selama 2021, kita dalami lagi," kata Yusri.
NJ merupakan pelaku utama. Dia yang menawarkan jasa surat palsu itu akun Facebooknya.
Sementara NBP membantu melakukan pendataan setiap pemesan yang didapat.
"Statusnya mereka ini masih pacaran. Otaknya ada di pacar laki-lakinya. Inisialnya NJ. Yang kedua NDP ini yang menulis membantu tersangka NJ ini," kata Yusri.
Sejumlah barang bakti diamankan polisi dalam penangkapan dua tersangka itu, di antaranya alat cetak dan bukti transfer.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.
"Ancaman 6 tahun penjara," tutur Yusri.(*)
Source | : | TribunSolo.com,RRI.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar