GridHot.ID - Sepasang kekasih dicokok polisi karena bekerja sama memperjualbelikan surat hasil PCR dan antigen palsu.
Melansir rri.co.id, keduanya diketahui nekat memperjualbelikan surat hasil PCR dan swab antigen palsu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pasangan berinisial NJ dan NBP itu diketahui menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif COVID-19.
Dilansir dari TribunSolo.com, di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, sepasang kekasih tega menjual surat PCR palsu.
Aksi mereka pun dibongkar Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi kini telah meringkus sepasang kekasih yang menjual surat swab antigen dan PCR palsu.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni seorang laki-laki berinisial NJ dan kekasihnya berinisial NDP.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pasangan kekasih itu kerap memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook milik pelaku NJ.
”Melalui akun yang bersangkutan menawarkan juga kepada orang lain sama modusnya melalui Facebook, tapi bermainnya di swab antigen dan juga PCR,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pemalsuan surat swab antigen dan PCR ini sejak Maret lalu.
Menariknya, yang memesan tidak hanya meminta surat negatif Covid-19, ada juga yang meminta hasil positif.
Mereka yang memesan hasil positif Covid-19 itu biasanya punya tujuan untuk bolos kerja.
”Bukan hanya memesan yang negatif, ada juga yang memesan untuk positif. Biasanya yang positif ini orang-orang yang tidak mau kerja, bisa alasan kerja dari kantornya," kata Yusri.
Surat positif Covid-19 palsu itu dihargai sama dengan yang negatif yaitu sebesar Rp 170 ribu.
Kedua tersangka memasarkan lewat Facebook.
"Ini pengakuannya (sudah berjalan) selama 2021, kita dalami lagi," kata Yusri.
NJ merupakan pelaku utama. Dia yang menawarkan jasa surat palsu itu akun Facebooknya.
Sementara NBP membantu melakukan pendataan setiap pemesan yang didapat.
"Statusnya mereka ini masih pacaran. Otaknya ada di pacar laki-lakinya. Inisialnya NJ. Yang kedua NDP ini yang menulis membantu tersangka NJ ini," kata Yusri.
Sejumlah barang bakti diamankan polisi dalam penangkapan dua tersangka itu, di antaranya alat cetak dan bukti transfer.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.
"Ancaman 6 tahun penjara," tutur Yusri.(*)
Source | : | TribunSolo.com,RRI.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar