Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pendaftaran CPNS 2021 Ditutup Seminggu Lagi, 4 Instansi Ini Nihil Pelamar, Segera Daftar di Laman sscasn.bkn.go.id

Candra Mega Sari - Kamis, 15 Juli 2021 | 12:00
Ilustrasi peserta mengikuti seleksi CPNS
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Ilustrasi peserta mengikuti seleksi CPNS

Baca Juga: Jadi Syarat Daftar CPNS 2021, Begini Cara Cek Akreditasi Universitas dan Prodi di BAN-PT, Bisa Diakses Lewat Link Ini

10 Instansi dengan jumlah pendaftar seleksi CPNS 2021 paling sedikit

1. Pemerintah Kab. Lanny Jaya 42. Pemerintah Kab. Jayapura 33. Pemerintah Kab. Nduga 34. Pemerintah Kab. Yahukimo 35. Pemerintah Kab. Intan Jaya 16. Pemerintah Kab. Jayawijaya 17. Pemerintah Kab. Dogiyai 08. Pemerintah Kab. Kepulauan Yapen 09. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 010. Pemerintah Kab. Yalimo 0

Seperti diketahui, pemerintah membuka 701.590 formasi untuk seleksi CPNS 2021.

Ini merupakan jumlah terbesar dalam sejarah penerimaan CPNS. Catatan BKN, rata-rata penerimaan seleksi CPNS per tahun di bawah 200.000.

Bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS 2021, akan lebih baik untuk memahami alur pendaftarannya.

Baca Juga: Pelamar CPNS Kemenkum HAM 2021 Membludak, BPK Masih Sepi Peminat, Ada 1.320 Lowongan Dibuka, Ini Daftarnya

Dengan demikian, Anda bisa menyesuaikan data yang dibutuhkan serta dokumen yang perlu untuk diunggah sebagai syarat pendaftaran CPNS 2021.

Berikut adalah alur pendaftaran CPNS seperti dikutip Kompas.com dari laman SSCASN 2021:

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi PPPK Guru/PPPK Non Guru/CPNS
  • Masukkan kode captcha, klik 'Selanjutnya'
  • Unggah dokumen. Di sini, jenis dokumen yang diunggah ebrbeda setiap instansi. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang dapat diunggah ke sistem.
  • Status dokumen akan berubah menjadi 'Sudah Diunggah' bila proses unggah dokumen berhasil
  • Pelamar dapat melihat dokumen yang sudah diunggah dengan klik 'Lihat'
  • Dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali setelah mengakhiri pendaftaran
  • Setelah yakin semua dokumen sudah sesuai, klik "Selanjutnya"
Baca Juga: Pantas Saja Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Simak Perbedaan Gaji Hingga Tunjangan PNS dan PPPK, Mana yang Lebih Besar?

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x