Gridhot.ID -Kejaksaan Republik Indonesia membuka 4.148 formasi pada perekrutan CPNS 2021.
Jika Anda tertarik mendaftar CPNS 2021 di Kejaksaan, ada kabar gembira untuk calon pelamar.
Kejaksaan mempermudah sejumlah persyaratan administrasi pelamar yang ingin mendaftarkan diri.
Panitia seleksi CPNS Kejaksaan telah mengubah beberapa ketentuan seleksi mengingat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Perubahan dilakukan berdasarkan pengumuman Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang CPNS Kejaksaan 2021.
Perubahan tersebut untuk beberapa hal yang sifatnya formil, dengan tetap mengedepankan hal-hal substansial sebagaimana telah termuat sebelumnya.
Baca Juga: Pejuang CPNS 2021 Harus Hati-hati, 2 Kesalahan Ini Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi, Apa Saja?
"Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti, mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali," tulis Kejaksaan dikutip Kompas.com dari akun Instagram resminya.
Berikut beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan dilansir dari laman rekrutmen.kejaksaan.go.id:
1. Surat keterangan bebas narkoba