Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira untuk Pejuang CPNS 2021, Syarat Administrasi Kejaksaan RI Dipermudah, Segera Cek!

Candra Mega Sari - Rabu, 14 Juli 2021 | 15:42
Info tentang CPNS Kejaksaan RI 2021
Kompas.com/DIAN MAHARANI dan Instagram @kejaksaan.ri

Info tentang CPNS Kejaksaan RI 2021

  • Sebelumnya:
Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Dapatka

  • Menjadi:
Scan surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

Baca Juga: Pelamar CPNS Kemenkum HAM 2021 Membludak, BPK Masih Sepi Peminat, Ada 1.320 Lowongan Dibuka, Ini Daftarnya

2. Surat keterangan belum pernah menikah

  • Sebelumnya:
Scan surat keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.

  • Menjadi:
Scan surat pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

3. Mempunyai postur badan ideal

  • Sebelumnya:
Scan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25.

  • Menjadi:
Scan surat pernyataan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.

Baca Juga: Pejuang CPNS 2021 Harus Hati-hati, 2 Kesalahan Ini Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi, Apa Saja?

4. KTP dan keterangan domisili

  • Sebelumnya:
Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x