BM dan korban lalu bersetubuh di sebuah gubuk yang ada di kebun tersebut.
Setelah melampiaskan napsunya, korban memberikan uang sebesar Rp 300.000 dan menurut BM, korban seharusnya memberi uang Rp 500.000.
Seketika itu BM berang lalu mengambil senjata tajam yang sudah disiapkan.
Sejurus kemudian, tersangka BM menusuk korban di bagian dada sebanyak 24 kali.
Sementara itu, SA yang membantu dalam pembunuhan yang sudah direncanakan itu memukul kepala korban dengan batu.
Setelah korban tewas, kedua tersangka memasukkan jasad korban ke dalam kantung plastik yang sudah disiapkan.
Jasad korban lalu dibuang di lokasi penemuan, di penampungan air di ladang Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung.
Rencana Menginap ke rumah orang tua
Dilansir dari Tribunnews, peristiwa itu membuat istri korban dan keluarganya syok.
Source | : | Surya.co.id,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar