"Motif kasus ini karena tersangka BM dendam pada korban yang menurutnya sering bohong dalam membayar uang jasa kencan," tutur Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).
Iptu Ramon, mengungkapkan untuk menjalankan aksinya, kedua tersangka memancing korban dengan berpura-pura mengajak korban kencan.
Tersangka BM saat itu menghubungi korban dan segera dijemput ke sebuah lokasi, yaitu di kebun di Dusun Kebumen, Pekon (desa) Banjar Agung, Kecamatan Pugung.
Sebelumnnya, SA telah menunggu korban dan BM di lokasi tersebut.
BM dan korban lalu bersetubuh di sebuah gubuk yang ada di kebun tersebut.
Setelah melampiaskan napsunya, korban memberikan uang sebesar Rp 300.000 dan menurut BM, korban seharusnya memberi uang Rp 500.000.
Seketika itu BM berang lalu mengambil senjata tajam yang sudah disiapkan.
Sejurus kemudian, tersangka BM menusuk korban di bagian dada sebanyak 24 kali.
Sementara itu, SA yang membantu dalam pembunuhan yang sudah direncanakan itu memukul kepala korban dengan batu.