Pelaku yang kini mendekam di tahanan Polres Tanggamus adalah pasangan sesama jenis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan diduga dilatari dendam tersangka BM pada korban D yang dianggap bohong soal uang jasa kencan.
Dari persoalan itu, tersangka BM minta bantuan SA untuk menghabisi nyawa korban.
"Motif kasus ini karena tersangka BM dendam pada korban yang menurutnya sering bohong dalam membayar uang jasa kencan," tutur Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).
Iptu Ramon, mengungkapkan untuk menjalankan aksinya, kedua tersangka memancing korban dengan berpura-pura mengajak korban kencan.
Tersangka BM saat itu menghubungi korban dan segera dijemput ke sebuah lokasi, yaitu di kebun di Dusun Kebumen, Pekon (desa) Banjar Agung, Kecamatan Pugung.
Sebelumnnya, SA telah menunggu korban dan BM di lokasi tersebut.
Source | : | Surya.co.id,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar