Pada Oktober 2020, temuan lengkap yang terbit di jurnal medis The Lancet, dikatakan ada 23 persen dari mereka yang diberi obat HIV meninggal dalam 28 hari setelah pengobatan dimulai.
Sementara pasien yang mendapat perawatan biasa, tercatat 22 persen meninggal.
4. Ivermectin
Berdasarkan daftar obat-obat yang dikeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tidak ada obat Ivermectin di dalamnya.
Penny K. Lukito, Kepala BPOM, seperti melansir dari Kompas.com (2/7/2021), menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara perseorangan tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.
Penny juga menegaskan, penggunaa Ivermectin saat ini hanya untuk cacingan dan infeksi cacingan.
Baca Juga: Hubungannya dengan Olla Ramlan Tak Kunjung Adem, Nindy Ayunda Sebut Ada Kompor
Maka, masyarakat tidak boleh menggunakan obat ini secara sembarangan untuk mengobati penyakit apalagi mencegah Covid-19.
Karena, data-data uji klinis yang ada belum kompulsif untuk menunjang Ivermectin sebagai obat Covid-19.
WHO juga menyarankan agar pengobatan Covid-19 ivermectin hanya dilakukan dalam uji klinis saja.
5. Remdesivir