Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Idul Adha tahun 2020.
"Itu foto tahun lalu, pas Idul Adha, pas hari raya qurban. Jadi itu bukan foto sekarang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7/2021).
Sementara, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak melakukan kembali hal tersebut sebab termasuk perbuatan melanggar.
"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," kata Elly.
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada tahun 2018.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar 7,3 juta dolar AS.(*)