Gridhot.ID - PPKM Darurat jadi jalan pemerintah untuk bisa mengurangi penularan covid-19.
Pasalnya dikutip Gridhot dari Kompas.com, angka pasien covid-19 meroket tajam akhir-akhir ini.
PPKM Darurat ini dipastikan akan berlangsung hingga perayaan Idul Adha di bulan Juli 2021 ini.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah resmi mengeluarkan tujuh ketentuan yang harus dipatuhi juru potong hewan kurban di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketentuan ini dikeluarkan melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra, Pemkot Bogor.
Ketentuan yang harus dilakukan juru potong hewan kurban ini diantaranya adalah membawa surat hasil negatif antigen, membatasi jumlah petugas serta wajib pakai baju lengan panjang, double masker, sarung tangan dan lain-lain.
"Panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Saat pemotongan hewan kurban berlangsung, Pemkot Bogor juga mengeluarkan larangan merokok.
"Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok," ungkapnya.
Berikut 7 daftar ketentuan bagi petugas juru potong hewan kurban Idul Adha 2021 di Kota Bogor dalam PPKM Darurat.