1. Dalam kondisi sehat (dianjurkan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam);
2. Jumlah petugas di lokasi pemotongan dibatasi sesuai dengan luasan area penyembelihan hewan kuban;
3. Diwajibkan menggunakan baju lengan panjang, membawa baju pengganti, double masker, face shield, dan sarung tangan, serta panitia menyediakan deterjen untuk merendam baju yang sudah dipakai setelah selesai proses penyembelihan;
4. Dianjurkan untuk membawa peralatan pemotongan masing-masing (tidak saling meminjamkan alat);
5. Melakukan cuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan hewan;
6. Pada saat menangani daging atau jeroan tidak saling berhadapan dan tidak merokok;
7. Selesai penyembelihan hewan kurban agar segera mandi, ganti baju dan merendam baju dalam ember yang berisi detergen.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar