"Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala dearah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan,"
"Kepala daerah kadang tidak tahu posis saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras)," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, teguran tertulis yang keras itu disampaikan kepada kepala daerah berikut ini:
1. Provinsi Aceh 2. Provinsi Sumatera Barat 3. Provinsi Kepulauan Riau 4. Provinsi Sumatera Selatan 5. Provinsi Bengkulu 6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 7. Provinsi Jawa Barat 8. Provinsi DI Yogyakarta9. Provinsi Bali 10. Provinsi Nusa Tenggara Barat11. Provinsi Kalimantan Barat 12. Provinsi Kalimantan Tengah 13. Provinsi Sulawesi Selatan 14. Provinsi Sulawesi Tengah 15. Provinsi Sulawesi Utara 16. Provinsi Gorontalo17. Provinsi Maluku 18. Provinsi Maluku Utara 19. Provinsi Papua
(*)