"Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala dearah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan,"
"Kepala daerah kadang tidak tahu posis saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras)," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, teguran tertulis yang keras itu disampaikan kepada kepala daerah berikut ini:
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Sumatera Barat
3. Provinsi Kepulauan Riau
4. Provinsi Sumatera Selatan
5. Provinsi Bengkulu
6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
7. Provinsi Jawa Barat
8. Provinsi DI Yogyakarta
9. Provinsi Bali
10. Provinsi Nusa Tenggara Barat
11. Provinsi Kalimantan Barat
12. Provinsi Kalimantan Tengah
13. Provinsi Sulawesi Selatan
14. Provinsi Sulawesi Tengah
15. Provinsi Sulawesi Utara
16. Provinsi Gorontalo
17. Provinsi Maluku
18. Provinsi Maluku Utara
19. Provinsi Papua
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar