Gridhot.ID - Selama masa PPKM Darurat pemerintah daerah memang wajib mengontrol masyarakat agar penularan covid-19 bisa berkurang.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, angka kasus covid-19 yang meroket akhir-akhir ini seakan jadi pukulan keras bagi pemerintah daerah terkait penanganan wabah yang terjadi.
Kini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 19 kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran Covid-19, mulai belanja peralatan penanganan Covid-19 hingga insentif tenaga kesehatan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, teguran keras itu sudah disampaikan oleh Mendagri kepada 19 kepala daerah tersebut melaui surat.
Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers virtual di YouTube yang dilansir Kompas TV, Sabtu (17/7/2021).
"Bapak Presiden sudah sampaikan agar realokasi yang menurut Menteri Keuangan 8 persen itu, dana bantuan opersional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanggulangan Covid-19 realisasinya rendah. Termasuk insentif dana kesehatan yang menjadi prioritas Presiden," kata Tito.
Tito mengatakan, berdasarkan penyisiran dan beberapa kali dengan kepala daerah, pihaknya menemukan belanja anggaran untuk peralatan penanganan Covid-19 dan intensif untuk tenaga medis di beberapa daerah masih belum banyak berubah.
"Oleh karena itu hari ini, Sabtu, kami sampaikan teguran tertulis. Langkah ini, mohon maaf, cukup keras karena jarang kami keluarkan kepada 19 provinsi, dengan data-data yang kita miliki, data kuat," tegas Tito.
Tito mengatakan, sebenarnya 19 pemerintah daerah itu memiliki uang, namun belum direalisasikan untuk kegiatan mengatasi Covid-19, termasuk insentif untuk tenaga kesehatan pun belum direalisasikan.
"Silakan sampaikan ke publik supaya kepala daerah bisa memahami, karena bisa jadi kepala dearah tidak tahu. Sebab yang tahu biasanya Bappeda dan Badan Keuangan,"
"Kepala daerah kadang tidak tahu posis saldonya seperti apa. Ini kami keluarkan surat resmi (teguran keras)," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, teguran tertulis yang keras itu disampaikan kepada kepala daerah berikut ini:
1. Provinsi Aceh 2. Provinsi Sumatera Barat 3. Provinsi Kepulauan Riau 4. Provinsi Sumatera Selatan 5. Provinsi Bengkulu 6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 7. Provinsi Jawa Barat 8. Provinsi DI Yogyakarta9. Provinsi Bali 10. Provinsi Nusa Tenggara Barat11. Provinsi Kalimantan Barat 12. Provinsi Kalimantan Tengah 13. Provinsi Sulawesi Selatan 14. Provinsi Sulawesi Tengah 15. Provinsi Sulawesi Utara 16. Provinsi Gorontalo17. Provinsi Maluku 18. Provinsi Maluku Utara 19. Provinsi Papua
(*)