JPU menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Akibat kasus tersebut, Awaluddin yang merupakan politisi Partai Gerindra, kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tapteng.
Posisinya lantas digantikan oleh Aswar Efendy.
Namun Awaluddin Rao terbilang beruntung. Ia divonis bebas pada akhirnya.
(*)