Pasalnya, Nadia menyebut QR code dalam sertifikat palsu ini ketika diperiksa petugas dalam perjalanan tentunya tidak bisa dibaca sehingga akan menyulitkan penggunanya sendiri.
“Dari pada menyulitkan mending sesuai aturan saja dan ini sudah masuk ranah penegak hukum. Sebaiknya masyarakat patuh saja sesuai aturan,” tegas Nadia.
(*)
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar