Kapolsek Sukamaju Iptu Pammu mengatakan, pelaku diamankan di Desa Pattimang, Kecamatgan Malangke, Luwu Utara pada Minggu 920/1/2019), setelah korban melapor ke Polsek Sukamaju.
"Pelaku diamankan sesuai laporan LP/04/I/2019/Sek Sukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pindana perbuatan cabul terhadap anak atau seorang pelajar," katanya, Senin (21/1/2019).
Dikutip dari kompas.com, Alimin mengungkapkan kasus pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada Sabtu (19/1/2019) di Dusun Sitingkil, Desa Kalaku, Kecamatan Sukamaju.
"Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat ponsel dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan," ungkapnya.
Korban lantas diajak menuju Sitingkil dengan mobil pribadi yang selanjutnya diminta untuk melakukan hubungan intim.
Meski korban sempat melarikan diri, namun pelaku masih memburu dan berhasil menangkapnya.
"Saat menjemput, pelaku lalu mengajak korban menuju Sitingkil dengan menggunakan mobil pribadi. Tiba di Sitingkil, pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan masih tetap diburu oleh pelaku," imbuhnya.
Sesaat kemudian, pelaku masih mengajak korban untuk pulang bersama.
Namun, dalam perjalanan, saat tiba di Dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin cuci mobil.