Gridhot.ID - Pemerintah kini resmi memperpanjang PPKM.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, PPKM kembali diperpanjang hingga 2 Agustus.
Namun ada pelonggaran peraturan yang diterapkan di masa PPKM ini yaitu warga bisa makan di tempat selama 20 menit.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi kebijakan terbaru PPKM Level 4 yang mengizinkan makan di tempat jenis usaha warteg dan rumah makan kaki lima.
Dalam kebijakan terbaru PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, disebut makan di tempat dibolehkan selama 20 menit.
"Sebenernya enggak perlu 20 menit, 10 menit kalau selesai kan selesai, hanya yang paling penting adalah prokesnya dijaga betul," kata Rahmat di Stadion Patriot, Senin (26/7/2021).
Namun, karena kebijakan tersebut sudah ditetapkan Pemerintah Pusat, pihaknya selaku pemerintah daerah akan tetap melakukan pengawasan agar pelaku usaha dan warga patuh.
"Ya kalau pemerintah sudah memperhitungkan itu kan berarti sudah ada kajian kalau kita di lapangan tinggal ngawasin (mengawasi), jangan sampai 30 menit, 10 menit kan makan juga selesai sebenarnya," jelasnya.
Kebijakan makan di tempat selama 20 menit hanya berlaku di warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.
Untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang berada di gedung atau toko atau mal diberlakukan pelayanan pesan atau tak away tidak melayani makan di tempat.