Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Dilonggarkan Makan di Tempat Dibatasi Waktu, Wali Kota Bekasi: Enggak Perlu 20 Menit, 10 Menit Kan Selesai...

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 26 Juli 2021 | 18:13
Petugas Pol PP memeriksa warung makan di kawasan Cendana
Smart FM / Jumahuddin

Petugas Pol PP memeriksa warung makan di kawasan Cendana

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.

Baca Juga: Detik-detik Terakhir Ibunda Amanda Manopo Diungkap, Manajer: Beberapa Menit Kemudian Mamih Udah Nggak Ada...

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dikutip Kompas.com dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.

Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.

Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

(*)

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x