Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibesarkan dengan Susah Payah hingga Disekolahkan Sampai Jadi Pengacara, Wanita Ini Malah Gugat Ayah Kandungnya, Azab Bagi Anak Durhaka Langsung Datang Seketika

- Kamis, 29 Juli 2021 | 07:47
ilustrasi- Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan merupakan anak yang juga menggugat orangtuanya Rp 3M
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

ilustrasi- Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan merupakan anak yang juga menggugat orangtuanya Rp 3M

GridHot.ID- Kisah gugat menggugat orang tua dan anak kandung masih terus terjadi.

Kali ini melibatkan Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, yang digugat secara perdata Rp 3 miliar lebih oleh Masitoh, anaknya yang berprofesi pengacara dan Deden, bersama Nining (istri Deden).

Akan tetapi,Masitohmeninggal dunia karena pembengkakan jantung pada Senin (18/1/2021).

Melansir TribunJabar, Masitoh merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat Koswara, Imas, dan Hamidah.Hamidah dan Imas merupakan anak Koswara, adik dari almarhum Masitoh.

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat."Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.

Baca Juga: Jarang Bersolek Meski Jadi Istri Pesohor, Ternyata Ini Alasan Sarwendah Sering Pakai Daster, Ruben Onsu Bongkar Fakta Tak Terduga

Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir."Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

‎Deden merupakan anak kedua, sementara Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.Selain Koswara, ‎anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi."Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Baca Juga: Berita Hot, Pernah Ditinggal Kabur Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel Pilih Diselingkuhi Ketimbang Suami Pergi untuk Selamanya Gegara Hal Ini

Source :Tribun Jabar

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x