Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), akhirnya buka suara soal sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio.
Komisioner Kompolnas Poenky Indarti, mengatakan, komponas menilai, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terkait bantuan Rp2 triliun dari Akidi Tio tersebut.
Sehingga bantuan itu menimbulkan polemik, karena hingga sekarang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan belum ada kejelasan.
"Memang Polri diberi kewenangan untuk menerima hibah dan ada aturan undang-undang tentang perbendaharaan negara. Kemudian ada PP tentang tata cara penerimaan hibah, ada juga berkas tentang mekanisme pengelolaan hibah di lingkungan Polri," jelas Poenky Indarti kepada Kompas TV.
"Tapi memang prinsip-prinsipnya ya memang harus dipenuhi. Jadi ini ada prinsip transparan, akuntable, efektif, efisien, kehati-hatian, teliti, dan cermat kalau kita melihat kan dari sini teliti dan cermat tampaknya kurang diperhatikan," tandasnya.
(*)